Nama: Yolanda Dwi Asmara
NIM : 13321134
RESENSI
BUKU CYBER CRIME
Judul Buku : Cyber Crime
Penulis : Ach. Tahir
Jumlah Halaman : 246 Halaman
Tahun Terbit : 2010
Penerbit : Suka-Press
Buku ini terbagi ke
dalam 4 bagian yang di awali dengan paparan mengenai akar masalah cyber crime
dan di akhiri dengan kesimpulan dan rekomendasi. Setelah di keluarkanya UU No
11 Tahun 2008 pemerintah sebenarnya sudah mencoba menanggulanggi permasalahan
cyber crime tujuannya agar dapat meminimalisir angka kejahatan dalam kategori
ini. Namun kenyataanya UU ini hanyalah sebatas tulisan yang ini tidak mampu
secara efisien untuk mencegah kejahatan dunia maya (Cyber Crime). Cyber crime
bisa di sebut sebagai fenomena baru dalam dunia kejahatan dan penjahat selalu
selangkah lebih maju dalam modus operasinya di banding penegak hukum. Padahal
menurut buku ini persoalan cyber crime sangat besar pengaruhnya terhadap
keamanan, perekonomian, politik,dan sosial budaya suatu bangsa.
Buku ini dibagi
menjadi 4 bagian, yakni : 1.) Akar Masalah Cyber Crime 2.) Tinjauan Teoritis
Cyber Crime dalam perspektif hukum positif 3.) Problematika Cyber Crime, solusi
dan penanggulannya 4.) Kesimpulan serta rekomendasi
1 1.) Akar
Masalah Cyber Crime
Komputer adalah hal
baru yang tidak bisa di pisahkan dari masyarakat era modern ini,dari sini
muncullah internet yang terlahir perpaduan perkembangan tehnologi informasi media dan computer. Perkembangan
internet dapat di analogikan sebagi pisau bermata dua di satu sisi merubah dari
dunia yang serba tidak efisien menjadi lebih serba cepat dan instan,di sisi
lain internet juga menimbulkan permasalahan baru yakni kejahatan canggih yang
di sebut dengan cyber crime.
Berkaitan dengan
upaya penangulangankejahtab PBB mengeluarkan beberapa kebijakan sebagai
berikut:
- Melakukan modernisasi hokum
pidana materiil dan hokum acara pidana;
- Mengembangkan tindakan-tindakan
pencegahan dan pengamanan computer;
- Melakukan langkah-langkah yang
membuat peka semua lini dalam pencegahan kejahatan computer.
- Menghimbau Negara untuk
meningkatkan kegiatan internasional.
- Memperluas pengunaan computer
dan mengajarkanya.
2.) Tinjauan Teoritis Cyber Crime
dalam perspektif hukum positif
Tinjauan Istilah/Pengertian
Internet
Internet di tinjau
dari segi penulisannya,dapat dapat di maknakan dengan 2 arti,yaitu:
a.) Internet huruf “I” kecil
sebagai huruf awal adalah suatu jaringan computer ,yang mana computer dapat
saling terhubung dan berkomunikasi.
b.) Internet: Jaringan Internet
(huruf “I” besar sebagai huruf awal)sekumpulan jaringan yang terdiri dari
jutaan computer yang dapat berkominikasi satu sama lain dengan aturan
konunikasi yang sama.
Sementara istilah telematika
berawal dari istilah perancis “Telematique”untuk memperlihatkan bertemunya
sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi.sedangkan yang di
maksudkan dengan teknologi informasi hanyalah merujuk pada perkembangan
teknologi perangkat-perangkat pengolahan informasi.
Tinjauan Sejarah Komputer dan
Internet
Komputer pada awal
mulanya mempunyai berat 5 ton dengan kalkulasi membuat angka23 digit selama 6
detik,computer ini pertama kali di rancang oleh Howard G.Aitken,bekerjasama
dengan IBM,dan di beri nama Harvard Mark-1.kemudian computer berkembang dengan
pesat hingga sampai saat ini.
Adapun mengenai sejarah internet
bermula dari Negara Obama (Amerika Serikat) dengan liku-liku yang cukup panjang.pada
1972 bermula dari teori para ilmuwan sebelumnya,Khan mengorganisir sebuah
demontrasi ARPANET.ini adalah tampilan demo public pertama dari teknologi baru
di depan public.kemudian pada bulan Juli Roberts memperluas kemampuan software
ini,dari sinilah awal mula perkembangan internet bermula sampai detik ini.
Tinjauan Cyber Crime
Sampai saat ini belum ada
kesepakatan mengenai definisi tentang Cyber Crime,tetapi secara tidak lansung
cyber crime dapat di artikan kejahatan dunia maya yakni mengunakan teknologi
jaringan computer untuk melakukan tindakan yang di larang hukum. Mengenai
kualifikasi cyber crime menurut Convention on Cyber Crime di Hongaria tahun2001
ialah sebagai berikut: Illegal acces, Illegal interception, Data Interference,
System interference, Misuse of Devices.
Kesemuanya secara garis besar dapat
di artikan dengan melakukan penyalahgunan jaringan computer dan melakukan hal-hal
yang di larang oleh hokum. Kemudian bentuk cyber crime menurut M.Ramli dkk, ialah: Pornografi, Pelanggaran
hak cipta, Penipuan online, Penipuan pemasaran berjenjang online, Penipuan
kartu kredit, Craker atau criminal minded hacker.
33.) Problematika
Cyber Crime, solusi dan penanggulannya
Kelahiran internet
memang membawa dampak yang cukup besar bagi kehidupan manusia,tak hanya membawa
berkah tapi internet juga membawa kerugian yang tidak sedikit jumlahnya untuk
itu perlu adanya penanganan yang serius untuk mencegah penyalah gunaan
internet,di antara cara pencegahan itu dengan menerapkan kebijakan non penal
antara lain sebagai berikut:
1.) Mengembangkan
tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan computer 2.) Melakukan upaya
pelatihan bagi para Hakim,pejabat,dan aparat penegak hokum mengenai kejahatan
ekonomi dan cyber crime. 3.) Memperluas “rule of ethic” dalam pengunaan
computer dan mengajarkannya melalui kurikulum informatika.
Mengenai penangganan cyber crime
Negara Indonesia memiliki beberapa pendekatan di antaranya sebagai berikut:
a.)
Pendekatan
Kelembagaan: dalam hal ini lembaga yang berwenang menanggani masalah cyber
crime di perkuat agar lebih professional.
b.)
Pendekatan
Kompetensi Pengamanan Negara: pendekatan ini ada, sebagai mana Negara melihat
kepentingan atas pengamanan dtaruh pada ataran ketahanan Negara secra absolute.
c.)
pendekatan
kompetensi teknologi informasi: adalah suatu metode yang melihat upaya
pengamanan sistem informasi yang di lakukan oleh organisasi atau lembaga dengan
kemampuan teknis teknologi informasi.
44.) Kesimpulan
serta rekomendasi
1. Dengan perkembangan teknologi
internet membawa 2 dampak yang berbeda dari sisi menguntungkan dan sangat
merugikan salah satunya kejahatan dunia maya atau kita kenal dengan istilah
cyber crime
2. Belum ada kerjasama yang
berkesinambungan dengan instansi pemerintah dalam penanggulangan cyber crime
3. Kendala yang di hadapi oleh
instansi pemerintah dalam menanggulangi hal ini secara garis besar antara lain:
lemahnya SDM di bidang teknologi informasi, keterbatasan sarana dan prasarana, lemahnya
partisipasi dan kurannya perhatian masyarakat dalam menenggulangi masalah ini, tidak
adanya kerjasama yan solit dari kepolisian internasional.
No comments:
Post a Comment