Friday, April 1, 2016

Resensi Buku



Nama: Yolanda Dwi Asmara
NIM : 13321134

RESENSI BUKU CYBER CRIME
Judul Buku : Cyber Crime
Penulis : Ach. Tahir
Jumlah Halaman : 246 Halaman
Tahun Terbit : 2010
Penerbit  : Suka-Press

Buku ini terbagi ke dalam 4 bagian yang di awali dengan paparan mengenai akar masalah cyber crime dan di akhiri dengan kesimpulan dan rekomendasi. Setelah di keluarkanya UU No 11 Tahun 2008 pemerintah sebenarnya sudah mencoba menanggulanggi permasalahan cyber crime tujuannya agar dapat meminimalisir angka kejahatan dalam kategori ini. Namun kenyataanya UU ini hanyalah sebatas tulisan yang ini tidak mampu secara efisien untuk mencegah kejahatan dunia maya (Cyber Crime). Cyber crime bisa di sebut sebagai fenomena baru dalam dunia kejahatan dan penjahat selalu selangkah lebih maju dalam modus operasinya di banding penegak hukum. Padahal menurut buku ini persoalan cyber crime sangat besar pengaruhnya terhadap keamanan, perekonomian, politik,dan sosial budaya suatu bangsa.
Buku ini dibagi menjadi 4 bagian, yakni : 1.) Akar Masalah Cyber Crime 2.) Tinjauan Teoritis Cyber Crime dalam perspektif hukum positif 3.) Problematika Cyber Crime, solusi dan penanggulannya 4.) Kesimpulan serta rekomendasi

1  1.) Akar Masalah Cyber Crime
Komputer adalah hal baru yang tidak bisa di pisahkan dari masyarakat era modern ini,dari sini muncullah internet yang terlahir perpaduan perkembangan tehnologi  informasi media dan computer. Perkembangan internet dapat di analogikan sebagi pisau bermata dua di satu sisi merubah dari dunia yang serba tidak efisien menjadi lebih serba cepat dan instan,di sisi lain internet juga menimbulkan permasalahan baru yakni kejahatan canggih yang di sebut dengan cyber crime.
Berkaitan dengan upaya penangulangankejahtab PBB mengeluarkan beberapa kebijakan sebagai berikut:
- Melakukan modernisasi hokum pidana materiil dan hokum acara pidana;
- Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan computer;
- Melakukan langkah-langkah yang membuat peka semua lini dalam pencegahan kejahatan computer.
- Menghimbau Negara untuk meningkatkan kegiatan internasional.
- Memperluas pengunaan computer dan mengajarkanya.
2.) Tinjauan Teoritis Cyber Crime dalam perspektif hukum positif
Tinjauan Istilah/Pengertian Internet
Internet di tinjau dari segi penulisannya,dapat dapat di maknakan dengan 2 arti,yaitu:
a.) Internet huruf “I” kecil sebagai huruf awal adalah suatu jaringan computer ,yang mana computer dapat saling terhubung dan berkomunikasi.
b.) Internet: Jaringan Internet (huruf “I” besar sebagai huruf awal)sekumpulan jaringan yang terdiri dari jutaan computer yang dapat berkominikasi satu sama lain dengan aturan konunikasi yang sama.
            Sementara istilah telematika berawal dari istilah perancis “Telematique”untuk memperlihatkan bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi.sedangkan yang di maksudkan dengan teknologi informasi hanyalah merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolahan informasi.
Tinjauan Sejarah Komputer dan Internet
Komputer pada awal mulanya mempunyai berat 5 ton dengan kalkulasi membuat angka23 digit selama 6 detik,computer ini pertama kali di rancang oleh Howard G.Aitken,bekerjasama dengan IBM,dan di beri nama Harvard Mark-1.kemudian computer berkembang dengan pesat hingga sampai saat ini.
            Adapun mengenai sejarah internet bermula dari Negara Obama (Amerika Serikat) dengan liku-liku yang cukup panjang.pada 1972 bermula dari teori para ilmuwan sebelumnya,Khan mengorganisir sebuah demontrasi ARPANET.ini adalah tampilan demo public pertama dari teknologi baru di depan public.kemudian pada bulan Juli Roberts memperluas kemampuan software ini,dari sinilah awal mula perkembangan internet bermula sampai detik ini.
Tinjauan Cyber Crime
            Sampai saat ini belum ada kesepakatan mengenai definisi tentang Cyber Crime,tetapi secara tidak lansung cyber crime dapat di artikan kejahatan dunia maya yakni mengunakan teknologi jaringan computer untuk melakukan tindakan yang di larang hukum. Mengenai kualifikasi cyber crime menurut Convention on Cyber Crime di Hongaria tahun2001 ialah sebagai berikut: Illegal acces, Illegal interception, Data Interference, System interference, Misuse of Devices.
            Kesemuanya secara garis besar dapat di artikan dengan melakukan penyalahgunan jaringan computer dan melakukan hal-hal yang di larang oleh hokum. Kemudian bentuk cyber crime  menurut M.Ramli dkk, ialah: Pornografi, Pelanggaran hak cipta, Penipuan online, Penipuan pemasaran berjenjang online, Penipuan kartu kredit, Craker atau criminal minded hacker.
33.) Problematika Cyber Crime, solusi dan penanggulannya
Kelahiran internet memang membawa dampak yang cukup besar bagi kehidupan manusia,tak hanya membawa berkah tapi internet juga membawa kerugian yang tidak sedikit jumlahnya untuk itu perlu adanya penanganan yang serius untuk mencegah penyalah gunaan internet,di antara cara pencegahan itu dengan menerapkan kebijakan non penal antara lain sebagai berikut:
1.) Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan computer 2.) Melakukan upaya pelatihan bagi para Hakim,pejabat,dan aparat penegak hokum mengenai kejahatan ekonomi dan cyber crime. 3.) Memperluas “rule of ethic” dalam pengunaan computer dan mengajarkannya melalui kurikulum informatika.
            Mengenai penangganan cyber crime Negara Indonesia memiliki beberapa pendekatan di antaranya sebagai berikut:
a.)    Pendekatan Kelembagaan: dalam hal ini lembaga yang berwenang menanggani masalah cyber crime di perkuat agar lebih professional.
b.)    Pendekatan Kompetensi Pengamanan Negara: pendekatan ini ada, sebagai mana Negara melihat kepentingan atas pengamanan dtaruh pada ataran ketahanan Negara secra absolute.
c.)    pendekatan kompetensi teknologi informasi: adalah suatu metode yang melihat upaya pengamanan sistem informasi yang di lakukan oleh organisasi atau lembaga dengan kemampuan teknis teknologi informasi.
44.)    Kesimpulan serta rekomendasi
1. Dengan perkembangan teknologi internet membawa 2 dampak yang berbeda dari sisi menguntungkan dan sangat merugikan salah satunya kejahatan dunia maya atau kita kenal dengan istilah cyber crime
2. Belum ada kerjasama yang berkesinambungan dengan instansi pemerintah dalam penanggulangan cyber crime
3. Kendala yang di hadapi oleh instansi pemerintah dalam menanggulangi hal ini secara garis besar antara lain: lemahnya SDM di bidang teknologi informasi, keterbatasan sarana dan prasarana, lemahnya partisipasi dan kurannya perhatian masyarakat dalam menenggulangi masalah ini, tidak adanya kerjasama yan solit dari kepolisian internasional.

No comments:

Post a Comment